Larikan Mobil Warga Rohil, Pelaku Asal Sumut Dibekuk Polisi

RIAUPEMBARUAN.COM - Azwar (55), warga Simpang Benar, Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Rohil melaporkan mobilnya Datsun Go Panca dilarikan, HE (37) warga Jalan Dogol Tobing LK III D Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut sejak Februari 2017 lalu. Pelaku berhasil ditangkap di Dumai bersama sejumlah atribut TNI, April 2017.
Dijelaskan Kapolres Rohil, AKBP Henry Posma Lubis, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres, Aitpu Yusran Pangeran Chery, SH, Jum’at (14/4/17), kejadian berawal, Rabu (8/2/17) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku, HE datang menemui Anwar dengan tujuan hendak meminjam mobil.
Kemudian Azwar meminjamkan satu unit Datsun Go+ Panca T 1.2M/T, BM 1351 PH, No.Rangka : MHBJ1CH2FGJ-042800, Nosin : HR12-758691T, warna hitam atas nama Azwar kepada pelaku.
Rabu (15/2/17), Azwar menerima informasi dari Manalu bahwa HE berada di Jurong dan ketika dihubungi, nomor handphonenya sudah tidak aktif, atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan Rp120 juta dan melaporkannya kepada polisi, 10 April 2017.
Atas laporan tersebut, polisi mendapat informasi bahwa tersangka berada di Bukit Kapur Kota Dumai dan tersangka sedang menginap di Wisma Ilham.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Tanah Putih bergerak menuju TKP, setibanya di TKP, anggota Polsek Tanah Putih berpapasan dengan mobil Datsun Go+ Panca T1.2 sedang mengarah keluar Wisma Ilham, April 2017.
Melihat hal tersebut anggota Polsek Tanah Putih melakukan penyetopan dan ditemukan tersangka dalam mobil dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Didalam mobil tersangka didapat atribut/seragam dinas lengkap TNI AD. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tanah Putih guna penyidikan lebih lanjut. (rtc)
Editor: Iwan Iswandi

Post a Comment