PHE Siak Bantah Telah Melakukan Pencemaran Di Sungai Senamanenek

Terkait dengan pemberitaan  dimedia ini, dengan judul "Ini Dia, Sungai Desa Senama Nenek Tercemari Limbah B3 PHE," yang naik pada tanggal Rabu, 29/03/2017 lalu mendapat bantahan dari Pihak PHE,

Dari relaese yang diterima media ini melalui email, pada hari  Minggu (2/4) perusahaan PHE mengatakan, :

"Dugaan Pencemaran sungai Senamanenekyang ditudingkan kepada Pertamina Hulu Energi (PHE) Siak dijawab dengan data berupa hasil laboratorium pengecekan kualitas air buangan dari institusi independen.

Menurut Kurniawan Adi, Humas PHE  Siak menjelaskan bahwa, hasil laboratorium membuktikan bahwa kualitas air buangan dari GS Lindai masih dibawah baku mutu dari berbagai parameter yang diukur berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2010 terkait dengan Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Eksporasi dan Produksi Migas dari fasilitas darat (On Shore) lama”.

“PHE Siak telahpun melakukan pengecekan kualitas air secara rutin setiap bulannya di Laboratorium yang kompeten dan independen, sehingga jika ada kejanggalan air buangan dari Gathering Station Lindai tentu sajakita segera tau  dan sebagai perusahaan yang bergerak di industri migas kami harus patuh terhadap aturan," lanjutnya.

Selain itu, disebutkannya, PHE Siak juga melakukan pelaporan kepada Dinas Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten dalam pengelolaan limbah dan lingkungan sekitar wilayah operasi, selama ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar juga aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan perusahaan.

Dalam pengelolaan air buangan, saat ini PHE Siak telah menambah 1 buah PIT baru, sehingga pengolahan air buangan akan menjadi lebih baik lagi.(rls)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.