Polres Dumai Tangkap Pengedar Sabu

RIAUPEMBARUAN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan seorang warga Jalan Anggrek Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, JU (40) terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sabu berat kotor 5,85 gram, dikemas 2 paket sedang dan 3 paket kecil.
Tersangka diringkus di Jalan Anggrek Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Rabu (29/3) sekira pukul 18.30 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 83 / A / III / 2017 / Riau /Narkoba, Tgl 29 Maret 2017.
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi mengatakan penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga menyediakan narkotika. “Barang bukti di dapati pada saat anggota lapangan melakukan pengeledahan di rumah pelaku,” ungkapnya.
Dijelaskan kronologis, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dengan cara mencari keberadaan pelaku, dan pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tempat tinggal pelaku berada di Jalan Anggrek Kelurahan Dumai Kota.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan penangkapan dan pada saat dilakukan pengeledahan dirumah pelaku ditemukan 1bungkus plastik bening berisi 2 paket sedang dan 3 paket kecil di duga Narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu diatas lemari kain dibawah rebana/gendang. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut.
Penulis: Deka Handani

Post a Comment