PTPN V Cabut Laporan Dua Nenek Pencurian Brondolan Buah Sawit Di Rohul

RIAUPEMBARUAN.COM - NS (48) dan EP (50), dua perempuan warga Dusun Pecandang Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), akhirnya bisa bernafas lega setelah pihak PTP Nusantara V Sei Intan mencabut laporan perkara pencurian berondolan kelapa sawit di Kepolisian.
Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 33/ IV/ 2017/ Riau/ Res Rohul/ Sek.Kunto Darussalam, NS dan EP, diduga tertangkap tangan mengutip brondolan buah sawit seharga Rp48 ribu di Blok 1 E Afdeling I PTPN V kebun Sei Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, Ahad (23/4/17) sekira pukul 10.00 WIB. Pasca diamankan, kedua wanita dibawa ke pos security, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kunto Darussalam oleh Kapri, Danton Security PTPN V kebun Sei Intan.
Perkara pencurian dengan barang bukti berondolan buah sawit akhirnya dimediasi oleh Polsek Kunto Darussalam karena barang bukti hanya seharga Rp48 ribu.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, perkara pencurian brondolan sawit ini menjadi atensi masyarakat dan media karena kerugian materiil hanya Rp48 ribu, dimana seolah-olah Polri tidak bijaksana karena proses hukum perkara ringan.
Namun, ungkap Guntur, posisi Polsek Kunto Darussalam saat itu menerima laporan karena tersangka tertangkap tangan berikut barang bukti oleh security PTPN V kebun Sei Intan, sehingga upaya Polsek untuk mediasi kedua pihak.
Mediasi di ruang kerja Kapolsek Kunto Darussalam AKP Artisal, dihadiri Asisten Umum (Asum) PTPN V Sei Intan Imam Abdillah Matondang, Danton Security PTPN V Sei Intan Kapri, Ketua RT. 006 Kelurahan Kota Lama Samson, serta kedua tertuduh NS dan EP.
Pada mediasi tersebut, diakui Kombes Pol Guntur, pihak PTPN V Sei Intan, melalui Asum Imam Abdillah Matondang, setuju untuk berdamai, sekaligus membuat surat pernyataan perdamaian.
"Surat perdamaian ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari ini, Selasa tanggal 25 April 2017," ungkap Kombes Pol Guntur dalam rilisnya, Selasa.
Pihak PTPN V Sei Intan, melalui Danton Security Kapri juga langsung membuat laporan pencabutan perkara. Dengan surat pernyataan perdamaian, serta pencabutan laporan pengaduan oleh pihak PTPN V Sei Intan, maka perkara tindak pidana pencurian brondolan buah sawit telah selesai di luar persidangan. (rtc)
Editor: Rezi AP

Post a Comment