PT.RPE Dan Dispenda Hadir Rapat Di Kejaksaan Pangkalan Kerinci

Pelalawan(Riau-Global)

Sekitar pukul 15:00 Wib, Selasa (25/04/17) pihak PT.Riau Prima Energi terlihat tiba di Kantor Kejaksaan Pangkalan Kerinci dalam agenda rapat antara pihak PT.RPE, Dispenda Pelalawan dan Kejaksaan Pangkalan Kerinci mengadakan rapat tertutup di ruangan Kasi Datun, Arie Purnomo SH.

Tampak hadir pada rapat tersebut yakni, Sekretaris Dispenda, Edison dari pihak PT.RPE yakni Mabrur dan beberapa orang lainnya dari pihak RPE yang difasilitasi Kasi Datun serta Kasi Intel Kejaksaan Pangkalan Kerinci. 

Setelah molor sekitar 1 jam dari agenda waktu yang telah dijadwalkan rapat dengan pihak RPE dan Dispenda Pelalawan akhirnya terjadi pihak perusahaan  hadir pada pertemuan membicarakan kasus PPJ non PLN yang terjadi dari tahun 2013 hingga tahun 2017.

Pada kesempatannya, Sekretaris Dispenda, Edison yang ditemui di Kantor Kejaksaan Pangkalan Kerinci , Selasa (25/04/17)menyebutkan, Masalah tunggakan PT.RPE terkait PPJ Non PLN, masalah ini sebenarnya sudah lama dan terus kita komunikasikan kepada pihak RPE akan tetapi tidak ada titik temunya.

Pihak RPE terus terkesan mengulur waktu dan ingkar terhadap janji yang pernah disepakati dahulu, bahkan Bupati sudah pernah langsung memfasilitasi supaya masalah ini terpecahkan dan tidak merugikan daerah, pihak RPE juga tidak ada respon yang baik padahal yang menghadiri rapat tersebut bersama Bupati adalah petinggi perusahaan RPE atau PT.RAPP, tetap tidak ada titik temunya.

Setelah cara seperti itu tidak jalan, maka kami coba hearing bersama anggota DPRD Pelalawan  terkait masalah PPJ non PLN,ungkap Edison akan tetapi cara tersebut juga tak jalan. Makanya kami menyampaikan Kepada Kejaksaan Pangkalan Kerinci sebagai pengacara Negara guna memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Kalau janji saya sudah bosan menunggu janji mereka dengan berbagai alasan berupa alasan lisan maupun tulisan yang diberikan kepada pihak Dispenda.

"Kita lihat saja dulu nanti apa informasi dari pihak RPE pada rapat yang akan dilaksanakan, apakah tetap janji. Harapan Pemda hendaknya pihak RPE melunasi hutangnya,apabila dikatakan tunggakan bukan Rp.43 Milyar tapi dibawah angka tersebut silahkan saja. Kita kan ada rapat seperti ini dan tolong tunjukkan berapa sebenarnya angka tunggakan menurut mereka supaya kita hitung bersama dengan melibatkan pihak terkait seperti pihak PLN,dan apabila dikatakan mereka pernah bayar senilai Rp. 1 Milyar lebih, tolong tunjukkan bukti pembayaran dan ini juga sebagai masukan dalam rapat", terang Sekretaris Dispenda.

Ketika dikonfirmasi kepada Devitson SH , Selasa (25/04/17)terkait hasil kesepakatan pada rapat yang dilaksanakan di Kejari tentang kasus PPJ non PLN,mengatakan,saya belum mendapat laporan dari Sekretaris saya, terang Devitson.(Yusuf  Situmorang)


 

Punya info menarik atau ingin berbagi berita silahkan
sms ke : 081276737422 atau PIN BBM : 26A4B99F
atau via email : redaksi@riau-global.com
(Lengkapi data diri atau intansi berita warga dan rilis)


(111) Dibaca - (0) Komentar
[ Kirim Komentar ]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.