BNNP Riau Musnahkan Narkotika Milik 3 Tersangka

RIAUPEMBARUAN.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tiga tersangka, masing masing Shandi Mahendra, Feri Yanto dan Rudi Hermansyah.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor BNN Riau, Rabu (1/3/17) pagi, dengan cara dilarutkan kedalam air hangat lalu diaduk sambil dicampur dengan cairan racun serangga untuk barang bukti sabu sabu. Sedangkan untuk barang bukti ganja kering dilakukan dengan cara dibakar dalam drum kecil.
"Barang bukti narkoba yang kita musnahkan dengan totalnya 17 gram shabu shabu dan 28 gram ganja kering,'' kata Brigjen Pol M Wahyu Hidayat, Kepala BNNP Riau kepada wartawan usai pemusnahan narkoba tersebut.
Diuraikanya, barang bukti narkoba itu disita dari 3 tersangka yang ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Bidang Penindakan BNNP Riau.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Shandi Mahendra di seputaran Jalan Arifin Achmad, dua pekan lalu (17/5/17). Penangkapan terhadap penjual narkoba itu dilakukan dengan menggunakan metode anggota BNNP Riau menyamar sebagai calon pembeli atau under cover buy.
Setelah Shandi ditangkap dilakukan pengembangan perkara. Pengakuan Shandi, shabu shabu tersebut diperolehnya dari tersangka Feri Yanto. Di hari itu juga, tim Bidang Pemberantasan BNNP Riau mengejar Feri dan berhasil membekuk tersangka di rumahnya di Jalan Melati III, Kelurahan SidomulyoTimur, Kecamatan Marpoyan Damai.
Sementara tersangka ketiga, yakni Rudi Hermansyah diamankan petugas BNNP Riau di rumahnya di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir. Saat digerebek, tersangka masih tertidur. Namun di atas tempat tidurnya, petugas BNNP Riau menemukan bungkus rokok yang di dalamnya berisi 7 plastik paket shabu shabu ukuran sedang dan 6 plastik paket kecil. Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 5,3 gram shabu shabu.
Editor: Suhadi

Post a Comment