PT.Sateri Viscose Internasional Telah Lunasi IMB Rp. 3,2 Milyar Kepada Kasda

PT. Sateri Viscose Internasional (PT.SVI)sudah melunasi kewajiban administrasinya dalam menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan sebesar Rp.3,2 Milyar, pihak PT.SVI sudah membayar retribusi IMB atas pendirian bangunan PT.SVI yang sebelumnya mencapai 9,2 Milyar.

Pihak PT.SVI memang membayar dengan 2 kali pembayaran,yakni dengan pembayaran pertama Rp. 6 Milyar dan sekitar 2 minggu yang lalu sudah melunasi hutangnya berjumlah Rp. 3,2 Milyar yang langsung dibayarkan ke Kas Daerah, terang Hambali Sutjadma ,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kab. Pelalawan,melalui Kabid Pelayanan Umumu, Yefli pada Selasa, (09/05/17) kepada Riau Global.Com.

Meski demikian pihak PT.SVI belum mendapat surat Ijin Mendirikan Bangunan dari  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu karena masih dalam proses, biasanya akan dikeluarkan 12 hari kerja pasca PT. SVI melunasi pembayaran terakhir Rp.3,2 Milyar kepada Kasda.

Sempat terjadi negosiasi dari pihak PT.SVI karena mereka ingin mempergunakan Perda lama , bila dihitung hanya mencapai Rp.6,3 Milyar sedangkan Perda baru mereka berkewajiban membayar Rp.9,2 Milyar.

Melalui perdebatan yang panjang akhirnya tim memutuskan pihak PT.SVI harus membayar  Rp. 9,2 Milyar tanpa ada pengurangan atau nogosiasi harga dari pihak Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu, ungkap Yefli.

Semua dana yang dikirim pihak PT.SVI kepada Pemda melalui Kas daerah sudah sesuai dengan prosedur, dan akan dikeluarkan ijin mendirikan bangunan pasca 12 hari kerja dari pelunasan pembayaran pihak PT.SVI, akhir Yefli. (Yusuf Situmorang)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.