Residivis di Meranti ini Harus Kembali Berurusan Dengan Polres Meranti

Dalam Kasus yang Sama

Residivis di Meranti ini Harus Kembali Berurusan Dengan Polres Meranti


Hukrim - - Minggu, 30/04/2017 - 18:55:57 WIB

Musliadi alias CIEN KIONG (39) 

TERKAIT:

Meranti (RiauGlobal)

Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penangkapan terhadap Musliadi alias CIEN KIONG (39) yang melakukan tindak pidana narkotika diduga jenis shabu- shabu. Berdasarkan hasil dilapangan, bahwa terlapor sudah sering melakukan transaksi narkotika diduga jenis shabu tersebut. 

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (30/04/2017) sekira pukul 15.00 wib, di Jalan Pangaram Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi  Kabupaten Kepulauan Meranti. Saat itu terlapor akan hendak mengantarkan narkotika kepada seseorang dan saat akan menunggu pemesan terlapor langsung dilakukan penangkapan.

"Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri, 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,60 gram senilai Rp.1.000.000," terang Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, melalui Paur Humas Ipda Djoni Rekmamora.

Selain itu pihak Polres Kepulauan Meranti juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) lain, yakni 1 unit hp merk nokia milik terlapor. "Terlapor Musliadi dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kep Meranti guna proses sidik," jelasnya.

"Terlapor merupakan residivis dalam kasus tp narkotika yang pernah diproses Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti pada tahun 2013," tambahnya. (Wp)


Punya info menarik atau ingin berbagi berita silahkan
sms ke : 081276737422 atau PIN BBM : 26A4B99F
atau via email : redaksi@riau-global.com
(Lengkapi data diri atau intansi berita warga dan rilis)


(229) Dibaca - (0) Komentar
[ Kirim Komentar ]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.