Pekan Depan Kacab BNI 46 Rengat Diadili

RIAUPEMBARUAN.COM - Kamis depan (22/6/17). Yanisman Bisran, mantan Kepala Cabang (Kacab) BNI 46 Rengat, Indragiri Hulu (Inhu). Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang menjeratnya.
Digelar sidang perdana kredit fiktif sebesar Rp.4,5 miliar pada tahun 2011 yang menjerat Yanisman itu diungkapkan oleh Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring kepada riauterkini.com Jum'at (16/6/17) siang.
" Sidang perdana Yanisman digelar Kamis depan, dengan majelis hakim yang dipimpin Arifin SH, yang juga Ketua PN Pekanbaru," ucap Deni.
Dijelaskan Deni, tindak pidana korupsi yang dilakukan Yarisman ini terjadi pada tahun 2011 lalu dengan cara mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman kredit kepada lembaga keuangan (KKLK) sebesar Rp.4,5 miliar, melalui KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dan terkuak ketidak beresan dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp.500 juta. Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan.
Dalam dakwaan, terindikasi telah terjadi persekongkolan dengan Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi (DPO) yang menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar dari pencairan kredit sebesar Rp 4,5 miliar.
Atas perbuatannya, Yanisman Bisran didakwa melanggar UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2, 3 dan pasal 18," papar Deni.
Editor: Rezi AP

Post a Comment