Buruh Bulog Nyambi Jual Sabu Dibekuk Polisi Pekanbaru

RIAUPEMBARUAN.COM - Diduga nyambi mengedarkan narkotika jenis daun ganja seberat 15 kilogram (Kg), seorang buruh Bulog Pekanbaru berinisial Y alias Nas ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada riauterkinicom, Jumat (7/7/17), membenarkan hal itu. Disebutkan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti personil Subdit I unit III Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau.
"Penangkapan tersangka Y dilakukan dengan cara petugas Ditres Narkoba pura pura menjadi pembeli,'' sebutnya.
Tersangka pun sepakat untuk melakukan transaksi narkoba jenis ganja kering seberat 13 Kg dengan harga Rp22,5 juta. Calon pembeli yang tidak lain adalah anggota Ditres Narkoba Polda Riau yang menyamar diminta untuk menjemput "barang" di sebuah gang di depan toko roti Holland Bakery di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, kemarin (6/7/17).
Kamis sore itu, sekira pukul 17.30 WIB, tersangka pun datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, untuk mengantar ganja yang dipesan. Ganja kering seberat 15 kg itu dibungkus dalam sebuah tas ransel warna hijau.
"Tersangka Y dengan barang bukti ganja yang setelah ditimbang seberat 15 kilogram lalu diamankan di Ditres Narkoba, Jalan Prambanan Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut,'' kata Guntur.
Ditambahkan Kabid Humas, tersangka yang merupakan buruh Bulog Pekanbaru ini kini dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (rtc)
Editor: Iwan Iswandi

Post a Comment