JPU Ajukan Hukuman Mati 3 Pelaku Mutilasi Di Rupat Utara Bengkalis

RIAUPEMBARUAN.COM - Kejaksaan Negeri Bengkalis menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana diserta mutilasi terhadap Bayu Santoso di Desa Tanjung Medang, Rupat Utara, Bengkalis. 

Adapun JPU pada kasus yang sempat menghebohkan Kabupaten Bengkalis ini diantaranya Robi Harianto Kasi Pidum, Handoko, Andi dan Rheza. 

Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidum Robi Harianto mengatakan, berkas ketiga pelaku dinyatakan lengkap P21. Dalam waktu dekat, Pidum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan. 

"Berkas dinyatakan lengkap P21, sehingga kita minta tersangka dan barang bukti diserahkan ke kita kan, dalam waktu dekat kita limpahkan ke pengadilan,"kata Robi, Rabu (26/7/2017).

Pelaku masing-masing Herianto, Ali Akbar dan Andrean alias Gondrong dititipkan kejaksaan ke Lapas Kelas II Bengkalis. 

"Kita kenakan Pasal 340 junto 55 atau 338 junto 55 hukuman bisa seumur, mati dan 20 tahun penjara,"ungkap Robi lagi. 

Menurut Kasi Pidum, 1 dari 3 tersangka bernama Andrean alias Gondrong masih berbelit-belit memberikan keterangan. 

"Kalau Herianto, pelaku yang mutilasi sangat koperatif dan membantu, "pungkasnya. (Boc)

Editor: Iwan Iswandi 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.