Polisi Ciduk Dua Mahasiswa Penjual Ektasi

RIAUPEMBARUAN.COM - Nyambi sebagai pengedar 50 butir ekstasi, dua mahasiswa Universitas Riau (Unri), masing masing berinsial MG dan S ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada riauterkinicom, Rabu (19/7/17), membenarkan ada penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh personil Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau.
Dipimpin Kanit IV Subdit II Ditres Narkoba Kompol Usman, tersangka MG diamankan di samping SPBU Jalan Wonosari, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (18/7/17) sekira 00.30 WIB.
"Saat digeledah dari kantong celana tersangka MG ditemukan 50 butir pil ekstasi disimpan dalam kotak rokok Sempurna Mild," terang Guntur.
Kepada polisi yang ketika itu menyamar sebagai pembeli, tersangka MG mengaku pil ekstasi jenis ekstasy warna hijau merek B29 tersebut diperoleh dari tersangka S.
Polisi lalu mengejar tersangka S yang ketika itu sedang happy happy dengan beberapa temannya di salah satu tempat hiburan malam. S yang ketika itu berada di room 5, lantai 2 di Grand Dragon Pub & KTv.
Namun saat digeledah, anggota Ditres Narkoba Polda Riau menemui barang bukti ekstasi hanya tinggal seperempat butir yang diduga disimpan tersangka S di atas meja bawah layar.
Kedua tersangka, MG dan S bersama barang bukti 50 ditambah seperempat pil ekstasi lalu langsung digelandang ke kantor Ditres Narkoba Polda guna penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sebuah telepon seluler merk Xioami dan sepeda motor merk Kawasaki warna hijau yang dijadikan tersangka sebagai alat komunikasi dan transportasi dalam menunjang bisnis haramnya. (rtc)
Editor: Iwan Iswandi

Post a Comment