Warga Dumai Bersama Pacar Gondol Isi Rumah Orangtua Hingga Rp150 Juta

RIAUPEMBARUAN.COM - Seperti pepatah mengatakan pagar makan tanaman, Orang yang disuruh menjaga atau mengawasi justru mengambil barang yang dijaga nya itu, hal itu tergambar dari sikap Nona Sarah yang tega menggondol seisi rumah orang tuanya kini harus menjalani hidup dibalik jeruji.

Dalam keterangan sidang keterangan saksi, Rabu (19/7) saksi korban Dahmaniar dan Rohani yang tak lain adalah keluarga korban menyebutkan, hal yang dilakukan oleh terdakwa bersama rekan prianya itu sudah untuk kesekian kalinya terjadi hingga keluarganya melaporkan kepada pihak berwajib. Bahkan terdakwa dipersidangan baru mengakui bahwa dirinya pernah tersandung kasus penggelapan sepeda motor.

"Mereka sudah sering membawa barang-barang rumah saya, namun karena sudah tidak sabar saya laporkan kepada polisi kejadian ini," ujar kesal Dahmaniar dalam persidangan.

Diungkapkan wanita yang tak lain merupakan ibu terdakwa, akibat perbuatan anaknya bersama rekan prianya, korban mengalami kerugian mencapai Rp.150 juta, mulai dari peralatan elektronik hingga atap rumah yang habis digondol kedua terdakwa.

Sementara itu dari pantauan media,  Kepala Kejaksaan Negeri Dumai M.P Yusuf SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Dumai, Emri Kurniawan SH MH didampingi JPU Dellan Febryaldy SH MH mengatakan, bahwa terdakwa Nona Sarah pernah terlibat perkara lainnya, diketahui dalam persidangan.

"Awalnya terdakwa (Sarah, red) tidak mengakui bahwa dirinya pernah terlibat tidak pidana lainnya, dimana baru kita ketahui pada saat persidangan," ujar Dellan.

Terhadap tindak pidana yang dilakukannya lanjut JPU menambahkan, terdakwa bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang penggelapan sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

"Pekan depan, sidang akan dilanjutkan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya," tukasnya.

KRONOLOGIS

Kejadian itu terjadi pada (3/2/2017).Saat itu, kakak pelaku mendatangi rumah orang tuanya. Dia dibuat terkejut bukan kepalang melihat kondisi rumah keluarganya sudah kosong melompong.

Melihat kejadian itu, kakak No langsung membuat laporan ke pihak kepolisian Dumai Barat. Laporan itu langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya mengarah ke dua pelaku tersebut.

Kapolsek Dumai Barat Kompol Sudino Manulang, membenarkan terlah berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang merupakan cucu korban.

"Benar kita menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian. Kedua pelaku ini ditangkap sesuai LP/31/III/2017/Riau/Res Dmi/Sek Dmi Brt tanggal 05 Maret 2017," jelasnya.

Adapun barang yang berhasil dijual kedua pelaku 2 Unit TV 42 inci merk Toshiba warna hitam, 1 set lengkap komputer merk Acer warna hitam, 1 unit kulkas, dan 1 unit mesin air.

Kata dia, kedua pelaku juga menjual barang berharga lainnya berupa 2 set kursi tamu, 1 set kursi makan, 3 set spring bad, 1 lemari piring, 5 lemari kayu, 2 tabung gas 12 Kg, 1 kompor gas, 1 set alat sanggar lengkap.

Kemudian barang lainnya lagi, 8 helai gorden pintu dan jendela, 2 unit air Condisioner Canghong, 2 unit kipas angin, 8 pintu kayu, lebih mirisnya lagi kuda-kuda rumah dan atap seng lenyap dijual pelaku.

"Dari keterangan pelapor jumlah kerugian yang dialami yakni sebesar Rp.150.000.000. Kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang belum berhasil mereka jual," jelasnya. (Xnc)

Editor: Rezi AP 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.