Warga Desak Aparat Hukum Tangkap Cukong Pasir Di Pulau Ketam

RIAUPEMBARUAN.COM - Aparat penegak hukum diminta segera menangkap oknum bernama Samsudin alias Atan, salah satu yang diduga sebagai "cukong" besar penggarap pasir laut ilegal di Pulau Ketam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Desakan agar Atan dan oknum yang jadi "pengatur uang panas" untuk mengamankan wilayah Dumai inisial AS dan Bengkalis inisial BY segera ditangkap. Desakan itu datang dari masyarakat tempatan di Kecamatan Rupat itu sendiri. Karena para oknum dilingkaran Atan patut diduga telah melakukan pencurian pasir laut milik Negara. Kegiatan tersebut jelas-jelas telah merugikan Negara hingga miliaran rupiah perbulan. Belum lagi kekhawatiran masyarakat akan rusaknya tatanan pasir yang ada di sekitar pantai.
"Kita masyarakat yang perduli terhadap daerah ini, memohon agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas. Segera tangkap si Atan itu. Sudahlah Dia mencuri pasir laut yang notabenenya milik Negara, Dia juga kita duga secara tidak langsung telah membohongi masyarakat," tegas MN, masyarakat di Kecamatan Rupat.
Kelakuan Atan mombohongi masyarakat yang MN maksud, Atan selalu berlindung atas nama kepentingan masyarakat, padahal masyarakat hanya dimanfaatkan sebagai kuli penggeruk pasir laut yang diberinya fasilitas mesin sedot. Lalu Atan memberi upah atas jasa masyarakat menyedot pasir laut. Sementara Atan yang mengendalikan dan menjual pasir laut hasil sedotan masyarakat terhadap kapal dari Pulau Bengkalis dan Selat Panjang.
"Dari mana Dia membantu masyarakat?. Dia merupakan mafia pasir laut yang memanfaatkan masyarakat sebagai benteng. Padahal, pasir laut yang Ia curi itu hanya untuk kepentingan Dia pribadi dan kelompok tertentu. Saya juga menduga, oknum aparat tertentu telah dikondisikan oleh Atan setiap bulan. Makanya lancar," ujarnya.
Selain itu, MN sangat prihatin atas profesionalitas dan integritas pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan UPP Kelas III Batu Panjang. Sebab, oknum di UPP Kelas III Batu Panjang juga patut diduga telah kucing-kucingan dengan "cukong" bernama Atan demi memuluskan kapal pengangkut pasir laut yang diduga hasil curian.
Kabarnya, oknum di UPP Kelas III Batu Panjang mendapatkan imbalan yang cukup fantastis dari kapal pembawa pasir dengan tujuan Pulau Bengkalis dan Selat Panjang, UPP Kelas III Batu Panjang mendapat uang jasa (surat-surat) Rp 400 ribu lebih per kapal. Dan dikalikan 10 kapal dengan hari biasa dan 20 kapal kalau musim proyek. Itu baru jasa surat-surat, belum lagi jatah muatan kapal yang disisakan 5 koyan (Satu koyan Dua kubik) untuk oknum di UPP Kelas III Batu Panjang.
ABK Akui, Atan Setor 100 Juta/Bulan ke Salah Satu Oknum di Laut
Sementara, salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) kapal pengangkut pasir laut dari Pulau Ketam yang berhasil diwawancarai mengungkapkan, Atan merupakan otak dalam mengatur kelancaran bisnis pencurian pasir laut. Agar berjalan lancar tanpa hambatan, Atan bersama dengan oknum pembantunya untuk wilayah Dumai dan Bengkalis menebar "upeti" untuk menyelamatkan bisnis mereka dari tangkapan aparat penegak hukum.
Tak tangung-tanggung, upeti yang ditebar menurut ABK berjumlah cukup besar perbulannya. Untuk satu pihak saja, Atan menebar uang Rp 100 juta perbulan. Belum lagi oknum dari pihak-pihak lain yang patut diamankan untuk menjaga kelancaran usaha. Sedangkan untuk masalah surat jalan dan lainnya, Atan bertanggungjawab penuh dengan pola kucing-kucingan dengan oknum di UPP Kelas III Batu Panjang.
"Yang jelas harga pasir laut dijual Atan Rp 70 ribu per koyan, muatan kapal rata-rata 70 koyan. Dan saat dalam perjalanan, paling kapal hanya menyediakan biaya tambahan seperti uang teken buku pada UPP dan uang tembak untuk oknum aparat di laut. Jadi modal Satu kapal sekitar Rp 8 juta, termasuk uang ini dan itunya," ujar ABK itu.
Pengakuan ABK, memang sepanjang yang Ia tau, Atan sama sekali tidak pernah membeli pasir laut itu. Atan disini berperan sebagai penjual pasir laut. Atan hanya menyediakan mesin sedot untuk masyarakat, lalu masyarakat menyedot pasir laut mengunakan fasilitas yang diberi Atan dan kemudian masyarakat diupah oleh Atan. Namun pasir laut hasil sedotan oleh masyarakat itu, Atan langsung yang menjual ke pihak kapal. "Atan tu tak ada modal, tapi polanya bagus dan setoran lancar," tuntas ABK.
Desakan agar Atan dan oknum yang jadi "pengatur uang panas" untuk mengamankan wilayah Dumai inisial AS dan Bengkalis inisial BY segera ditangkap. Desakan itu datang dari masyarakat tempatan di Kecamatan Rupat itu sendiri. Karena para oknum dilingkaran Atan patut diduga telah melakukan pencurian pasir laut milik Negara. Kegiatan tersebut jelas-jelas telah merugikan Negara hingga miliaran rupiah perbulan. Belum lagi kekhawatiran masyarakat akan rusaknya tatanan pasir yang ada di sekitar pantai.
"Kita masyarakat yang perduli terhadap daerah ini, memohon agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas. Segera tangkap si Atan itu. Sudahlah Dia mencuri pasir laut yang notabenenya milik Negara, Dia juga kita duga secara tidak langsung telah membohongi masyarakat," tegas MN, masyarakat di Kecamatan Rupat.
Kelakuan Atan mombohongi masyarakat yang MN maksud, Atan selalu berlindung atas nama kepentingan masyarakat, padahal masyarakat hanya dimanfaatkan sebagai kuli penggeruk pasir laut yang diberinya fasilitas mesin sedot. Lalu Atan memberi upah atas jasa masyarakat menyedot pasir laut. Sementara Atan yang mengendalikan dan menjual pasir laut hasil sedotan masyarakat terhadap kapal dari Pulau Bengkalis dan Selat Panjang.
"Dari mana Dia membantu masyarakat?. Dia merupakan mafia pasir laut yang memanfaatkan masyarakat sebagai benteng. Padahal, pasir laut yang Ia curi itu hanya untuk kepentingan Dia pribadi dan kelompok tertentu. Saya juga menduga, oknum aparat tertentu telah dikondisikan oleh Atan setiap bulan. Makanya lancar," ujarnya.
Selain itu, MN sangat prihatin atas profesionalitas dan integritas pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan UPP Kelas III Batu Panjang. Sebab, oknum di UPP Kelas III Batu Panjang juga patut diduga telah kucing-kucingan dengan "cukong" bernama Atan demi memuluskan kapal pengangkut pasir laut yang diduga hasil curian.
Kabarnya, oknum di UPP Kelas III Batu Panjang mendapatkan imbalan yang cukup fantastis dari kapal pembawa pasir dengan tujuan Pulau Bengkalis dan Selat Panjang, UPP Kelas III Batu Panjang mendapat uang jasa (surat-surat) Rp 400 ribu lebih per kapal. Dan dikalikan 10 kapal dengan hari biasa dan 20 kapal kalau musim proyek. Itu baru jasa surat-surat, belum lagi jatah muatan kapal yang disisakan 5 koyan (Satu koyan Dua kubik) untuk oknum di UPP Kelas III Batu Panjang.
ABK Akui, Atan Setor 100 Juta/Bulan ke Salah Satu Oknum di Laut
Sementara, salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) kapal pengangkut pasir laut dari Pulau Ketam yang berhasil diwawancarai mengungkapkan, Atan merupakan otak dalam mengatur kelancaran bisnis pencurian pasir laut. Agar berjalan lancar tanpa hambatan, Atan bersama dengan oknum pembantunya untuk wilayah Dumai dan Bengkalis menebar "upeti" untuk menyelamatkan bisnis mereka dari tangkapan aparat penegak hukum.
Tak tangung-tanggung, upeti yang ditebar menurut ABK berjumlah cukup besar perbulannya. Untuk satu pihak saja, Atan menebar uang Rp 100 juta perbulan. Belum lagi oknum dari pihak-pihak lain yang patut diamankan untuk menjaga kelancaran usaha. Sedangkan untuk masalah surat jalan dan lainnya, Atan bertanggungjawab penuh dengan pola kucing-kucingan dengan oknum di UPP Kelas III Batu Panjang.
"Yang jelas harga pasir laut dijual Atan Rp 70 ribu per koyan, muatan kapal rata-rata 70 koyan. Dan saat dalam perjalanan, paling kapal hanya menyediakan biaya tambahan seperti uang teken buku pada UPP dan uang tembak untuk oknum aparat di laut. Jadi modal Satu kapal sekitar Rp 8 juta, termasuk uang ini dan itunya," ujar ABK itu.
Pengakuan ABK, memang sepanjang yang Ia tau, Atan sama sekali tidak pernah membeli pasir laut itu. Atan disini berperan sebagai penjual pasir laut. Atan hanya menyediakan mesin sedot untuk masyarakat, lalu masyarakat menyedot pasir laut mengunakan fasilitas yang diberi Atan dan kemudian masyarakat diupah oleh Atan. Namun pasir laut hasil sedotan oleh masyarakat itu, Atan langsung yang menjual ke pihak kapal. "Atan tu tak ada modal, tapi polanya bagus dan setoran lancar," tuntas ABK.
Penulis: Defri Jebatnews

Post a Comment