Transaksi Narkotika, Polisi Tangkap Dua Wanita Tembilahan, Inhil
RIAUPEMBARUAN.COM - Dua Wanita di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir ditangkap polisi setempat saat melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua wanita tersebut merupakan HE (23) dan JU (19) merupakan residivis penyalah Gunaan narkoba. Berkat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
Dari informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, mereka diamankan saat melintas di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. Pada Senin (10/10/2016) sekitar pukul 20.00 wib, personil Satuan Resnarkoba telah melakukan pengamanan dua orang wanita.
"Kita melakukan pengintaian dan waktu yang tepat saat mereka melintas di Jalan Sederhana kita lakukan penangkapan," kata Kapolres Indragiri Hilir melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Selasa (11/10/2016).
Selanjutnya dilakukan pengeledahan dan diperoleh barang bukti berupa Uang sejumlah Rp3.150.000, satu paket kecil sabu dibungkus tisu, satu unit Samsung lipat, satu unit hp samsung warna putih, satu unit Samsung warna hitam, satu buah dompet, dan satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam silver BM 3487 GH.
Kemudian dilanjutkan pengembangan di rumah kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Hasan Gani Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
"Kamar terduga pelaku HE ditemukan satu paket sabu, satu kotak rokok, satu buah dompet. Sedangkan di kamar terduga JU ditemukan satu unit HP Samsung, satu buah pengharum ruangan dan 17 paket kecil sabu dengan berat kotor 3,6 gram.
"Kedua terduga pelaku dan barang bukti, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk pengembangan dan penyidikan. Serta dilakukan dilakukan pemeriksaan keterlibatan mereka dalam kegiatan penyalahgunaan narkotika," ujarnya mengakhiri.
Penulis: Evrizon

Post a Comment