Aksi Arogan Hakim Ketua Asmudi: Tercampak Bantalan Palu Hakim

Siak Sri Indrapura, (Riau Global)
Penasehat Hukum Mini Purba Tombak Marpaung, SH., Selasa (29/11/2016) mengatakan, dari awal hingga akhir persidangan tercium aroma tidak sedap atau Ada Aroma Busuk pada Persidangan pokok perkara Dugaan Pemalsuan Surat Desa di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Adapapun penjelasannya sebagai berikut:
1. Mengapa dikatakan seperti itu,  "berdasarkan  Pasal 142 Ayat 4 KUHP, seharusnya jaksa menyerahkan salinan perkara berikut surat dakwaan terhadap tersangka, sehingga disitulah kesempatan tersangka meminta bantuan hukum kepada PH, disini dilihat tidak profesionalnya Jaksa menjalankan tupoksinya.

2. Tiga hari sebelum sidang sudah ada surat panggilan terhadap tersangka walaupun dalam posisi ditahan, herannya saya dapat informasi dari Penyidik Polda Riau tentang jadwal Persidangan kalau tidak ada informasi dari pihak penyidik Polda Riau tidak akan tahu ada jadwal persidangan kliennya.

3. Pada awal Sidang Mini Purba, Kliennya sudah menerangkan kepada Majelis Hakim bahwasannya ia punya PH, dengan menunjukkan Surat Kuasa PH Mini Purba, akan tetapi Hakim menyuruhnya mundur ke belakang, duduk bersama dengan yang menghadiri Sidang.

4. Aksi Hakim memuncak pada saat awal persidangan,  saya kebelakang duduk bersama dengan hadirin sidang, lantas sejumlah Wartawan mengabadikan Photo itu, hingga Hakim Ketua Asmudi SH., MH., mengetuk palu sekeras-kerasnya sampai tercampaklah bantalan palu tersebut ke lantai, sebabnya Hakim Ketua Asmudi SH., MH., marah tidak tahu juga kenapa ya... apakah  kartu pengenal sebagai PH sudah habis masa berlakunya.

5. Kartu Pengenal saya pun dipermasalahkan juga, Karena untuk membuktikan seseorang pengacara atau tidak bukan Kartu pengenal, tapi adalah SK pengangkatan sebagai advokad, hingga tidak ditoleransi oleh majelis Hakim pada saat sidang awal, sungguh mantap Aksi Arogan Hakim Ketua Asmudi: Tercampak Bantalan Palu Hakim.

6. Beberapa saksi-saksi seperti di akomodir, yakni Doba (Pelapor), Sungkono dan Pohan, sementara Saksi lainatau saksi yang meringankan tidak ada diakomodir sebagai pertimbangan hukumnya dalam mengambil keputusan, seperti dari pihak  Pemda Siak.

7. berdasarkan kesaksian Pihak Pemkab Siak di PN Siak. bahwasannya SKD ini tak menimbulkan hak, sebatas menerangkan  sebatas pernah  diterbitkan SKGR, berarti tidak ada yang dirugikan baik materil maupun moril, sementara saksi memberatkan sebatas mengetahui surat dan dokumennya saja, tidak mengetahui bahwasanya Saudara Doba punya tanah di KM. 44.

Ditegaskan Tombak Marpaung SH., bahwa vonis terhadap terdakwa Mini Purba yang merupakab kliennya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Siak ini adalah KEPUTUSAN NGAWUR  dan Jelas tidak masuk akal.

"Kita akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Riau", tegasnya. (Mul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.