Abaikan Putusan PN Dumai, Pemko Dumai Bisa Dipidana

RIAUPEMBARUAN.COM - Jika putusan Pengadilan Negeri Dumai yang mewajibkan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai untuk membayar pelunasan proyek drainase itu tidak dilaksanakan, maka bisa dipidanakan.
Penegasan ini disampaikan Pemerhati Hukum, Mangara Tua Tampubolon, SH, kepada wartawan, Kamis (30/11/16). "Sudah jelas sesuai putusan PN dan inkrah serta berkekuatan hukum itu harus dilaksanakan," jelasnya.
Jika Pemko Dumai tidak juga melaksanakan kewajibannya sebagaimana diputuskan PN, kata dia, maka Pengadilan Negeri Dumai harus melaksanakan tugasnya untuk melakukan eksekusi.
"Pengadilan harus segera melakukan eksekusi dalam permasalahan ini. Apalagi anggaran untuk pelunasan pembayaran proyek drainase sudah masuk di APBD Perubahan 2016," kata Tampubolon yang juga dosen disalahsatu sekolah tinggi di Dumai.
Menurutnya, sekalipun Pemerintah Kota Dumai mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tidak bisa menunda eksekusi. Tapi eksekusi juga tidak harus dilaksanakan, semua itu tergantung Pengadilan.
"Apakah Pengadilan nunggu PK dulu atau tidak untuk eksekusi. Inkrah itu sudah sampai di Mahkamah Agung. Yang jelasnya harus dilaksanakan eksekusi dalam masalah ini," tegas Pengamat Hukum ini.
Jika pemerintah tidak melaksanakan putusan majelis hakim PN Dumai dan anggaran sudah dimasukkan di APBD-P 2016, kata dia, Pemko Dumai sudah melakukan penipuan dan penggelapan dapat dipidanakan.
"Anggaran sudah ada dan tidak dibayarkan, maka Pemda sudah melakukan penggelapan dan penipuan. Karena tidak melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai," jelasnya.
Sebelum menyudahi, Tampubolon mengharapkan kepada Pemerintah Kota Dumai harus menjadi contoh kepada masyarakat dan menjadi lembaga pemerintah yang taat hukum.
"Saya minta Pemko Dumai menunjukkan contoh yang baik dan taat hukum di mata masyarakat. Jangan sampai kejadian ini membuat image buruk Pemko Dumai di mata masyarakatnya yang tak taat hukum," pungkasnya.
Berita sebelumnya, dianggarkan kembali di APBD Perubahan 2016 Rp17 miliar sisa yang harus dilunasi Pemko kepada rekanan sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai awal tahun kemarin No.37/PDT/2014/PN.DUM, pada 13 Maret 2015, pemko diharuskan membayar sisa pekerjaan sebanyak Rp18 miliar beserta denda.
Namun, pemko dan rekanan sempat lakukan negosiasi akhirnya Pemko hanya diharuskan membayar Rp17 miliar untuk mematuhi putusan PN Dumai. Meski demikian permasalahan tidak selesai sampai disitu. History dari pengerjaan proyek drainase ternyata sempat memicu berbagai persoalan sebelumnya.
Ironisnya, dengan memiliki kekuatan hukum tersebut Pemko Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum setempat belum melakukan pembayaran kepada rekanan terhadap proyek yang sudah selesai mereka kerjakan selama ini.
Sanking geramnya, rekanan Pemko Dumai saat ini sudah mengerahkan dua alat berat yang saat ini distanbyakan di depan Bank Riau Kepri dan Plaza Telkom Jalan Sultan Syarif Kasim untuk membongkar drainase tersebut.
Pantauan wartawan, Rabu (30/11/16) alat berat tersebut diturunkan oleh pihak kontraktor untuk melakukan pembongkaran drainase yang selama ini sudah mereka kerjakan dengan biaya melalaui APBD Dumai.
Padahal, sesuai informasi anggaran untuk pembayaran proyek drainase tersebut sudah dianggarkan Pemko Dumai di APBD Perubahan 2016. Tapi dengan mendekati tutup buku anggaran realisasi pembayaran belum dilaksanakan.
Sementara Kabag Keuangan Pemko Dumai, Harman kepada wartawan mengatakan bahwa sampai saat ini pihak Dinas Pekerjaan Umum belum mengajukan proses pencairan untuk pembayaran proyek drainase tersebut.
"Sampai saat ini belum ada Dinas PU mengajukan berkas pencairan untuk proyek drainase itu. Saya sudah mengetahui kalau putusan Pengadilan Negeri Dumai mewajibkan Pemko Dumai membayar," kata Harman.
Penulis: Rezi AP

Post a Comment