Dugaan Persengkokolan Antara Legislatif dan Eksekutif
Dana Aspirasi atau Paket Aspirasi untuk Anggota DPRD diduga masuk katagori GRATFIKASI atau SUAP ataukah PUNGLI yang diduga bagian dari persengkokolan (KKN).
Diduga Persengkokolan antara LEGISLATIF dan EKSEKUTIF. Seperti diungkapkan oleh Mis Hadi, pegiat sebuah LSM di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Dikatakannya, dana Aspirasi/proyek aspirasi DPRD juga dilarang. Pelarangan ini diatur dalam Undang - undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susduk MPR,DPR,DPD dan DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Tatib DPRD dan PP no 24 tahun 2004, tentang kedudukan protokoler dan keuangan DPRD.
Proyek aspirasi bertentangan dengan peraturan ini. Apalagi oknum dewan diduga menerima fee, diduga fee 10 % sampai 30 % dari pagu anggaran PL.
Rakyat yang datang ke SKPD pulangnya gigit jari karna hampir semua proyek PL di SKPD disapu bersih oleh oknum dewan, terutama di Dinas Pekerjaan Umum Indragiri Hulu (PU Inhu).
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 39 Ayat 4 bahwa PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alas an untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari proses lelang.
Hal in diduga disebabkan : Kelalaian TAPD yang mengakomodir usulan nilai paket pekerjaan yang dipecah untuk menghindari proses pelelangan.
Akibatnya kegiatan yang dianggarkan berpotensi tidak sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah yaitu efektif, efisien dan ekonomis.
Mis Hadi menyesalkan, bahwa banyaknya proyek yang diusulkan desa-desa ke SKPD terutama ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Inhu banyak yang dilibas oknum dewan masuk dalam proyek aspirasi yang diduga milik mereka.
Banyaknya desa mengusulkan melalui musyawarah desa, musrenbang kecamatan dan musrenbang kabupaten Inhu dan bukan melalui oknum dewan. Namun oknum terkait di Dinas PU malah diam saja.
Pada umumnya mereka memasukan proyek PL milik desa ke dalam proyek aspirasi karna diduga mereka terima fee 10 % sampai dengan 30 % lebih.
Oknum rekanan mengapa mau mengerjakan kalau sudah begini. "Dan mengapa Kadis dan Kabid serta PPK proyek mau meneruskan proyek ini. Dan kami berencana melaporkan hal ini ke Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar. Apalagi diduga Fraksi PDI-P DPRD Inhu diduga punya proyek aspirasi Rp2 milyar di Dinas PU Inhu," beber Mis Hadi.
"Kami berusaha menelusuri hal ini, salah satunya ke Dinas PU Inhu. Di sana kami menemui salah seorang berinisial "N," kepada kami "N" mengeluh ia melaksanakan proyek aspirasi diduga milik oknum dewan ini karena keterpaksaan.
"Silahkan saja laporkan ke Jakarta, kami mendukung," imbuhnya.
Mis Hadi menjelaskan, inilah diantara paket proyek PL yang diduga milik oknum dewan :
1) Rehabilitasi Saluran Sekunder 5 km lokasi dusun Tani Mulia desa Kuala Mulya Kec. Rengat senilai Rp200 juta.
2) Rehabilitasi Saluran Sekunder 5 km lokasi dusun I Pancar Tani Kec. Rengat senilai Rp 200 juta
3) Rehabilitasi Saluran Sekunder 3 km lokasi desa Sungai Raya RT 02/RW 01 Kec. Rengat bernilai Rp 200 juta.
4) Rehabilitasi Saluran Sekunder 5 km lokasi dusun Mekar Sialang desa Sialang Dua Dahan Kec Rengat Barat bernilai Rp200 juta.
5) Rehabilitasi Saluran Sekunder 5 km lokasi desa Sungai Raya RT 03/RW 02 Kec. Rengat Rp200 juta.
6) Rehabilitasi Saluran Sekunder 5 km lokasi dusun Teluk Serunai desa Pasir Ringgit Kec. Lirik Rp200 juta.
7) Normalisasi sungai lokasi sei Sebuing dan Pinsuran dusun I Pulau Sengkilo Kec. Kelayang Rp200 juta
8) Normalisasi sungai lokasi sei Kelawaran desa Sungai Aur Kec Batang Peranap Rp200 juta.
9) Normalisasi sungai lokasi sei Serangge desa Pesajian Kec. Batang Peranap Rp200 juta.
10) Normalisasi sungai lokasi sei Binuan desa Punti Kayu Kec. Batang Peranap Rp200 juta.(Harmaein Pilianglowe)

Post a Comment