JPU Hadirkan Saksi Ahli Pidana, Kesaksian Ringankan Terdakwa

Sidang Dugaan Pemalsuan 22 Persil Surat Keterangan Desa (SKD) di ruang Sidang Utama (Cakra) Pengadilan Negeri (PN) Siak, dipimpin Asmudi, SH., sebagai Hakim Ketua, Lia Yuwannita, SH., dan Risca Fajarwati SH., sebagai Anggota, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi Ahli Pidana DR. Erdianto SH., M.Hum., Kamis (03/11/16).

Bahwa Ahli bekerja sebagai Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Riau, menerangkan Sudah pernah bersaksi di Persidangan terkait Ahli Pidana, biasanya permintaan dari Polda Riau ke Universitas, dan sebelum memberikan Kesaksian Sebagai ahli DR. Erdianto SH., M.Hum., mengucapkan sumpah.

Kesaksian Saksi Ahli Pidana menerangkan, bahwa pemalsuan intelektual itu adalah surat yang benar-benar dibuat oleh otoritas atau pihak yang berwenang, tetapi objeknya tidak sesuai dengan kebenaran isi surat.
Sedangkan, yang dikatakan sebagai pemalsuan materil adalah bisa jadi faktanya benar, isi diubah atau stempel diubah dan tanda tangan diubah. Jika lokasi dengan objek surat tidak sama dengan isi surat, ini dianggap pemalsuan intekektual, tetapi perlu diuji, disengaja atau tidak disengaja, apabila membuat surat tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu dapat tergolong kepada pemalsuan intelektual, jadi unsur kesengajaan perlu diuji, kalau pemalsuan materil, foto copy tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, kalau pemalsuan intelektual foto copy dapat digunakan menjadi alat bukti, tegasnya.

Tombak Marpaung, SH., selaku Penasehat Hukum terdakwa Mini Purba, meminta penjelasan kepada Saksi Ahli Pidana,  SKD dalam bentuk apa yang dilihat saksi ahli saat dimintai keterangan di Polda Riau ...?
 
Saksi Alhli DR. Erdianto SH., M.Hum., menerangkan hanya melihat Foto copy SKD.

Lebih lanjut Penasehat Hukum terdakwa Mini Purba, juga meminta penjelasan kepada Saksi Ahli Pidana, bahwa SKD tersebut diterbitkan Kliennya sebagai pengganti SKGR yang habis terbakar sebelumnya, dengan dilengkapi kelengkapan persyaratan oleh para pemohon Surat Keterangan Desa (SKD) atau surat dasar permohonan, lalu para pemohon identitas nama dan alamatnya jelas, lalu objek lokasinya tepat dan jelas, juga sudah melakukan pengecekan terlebih dahulu di lokasi tanah (semua arsip pertinggal ada dan lengkap), apakah menurut Saksi Ahli terdapat unsur Pidana dalam perkara ini .....?

Menurut Saksi ahli, seharusnya terdakwa harus hati-hati dan teliti, mencari Foto Copy-nya dari SKGR dan mengetahui kepemilikan tanah di desanya.

Selesai persidangan Tombak Marpaung, SH., selaku Penasehat Hukum terdakwa Mini Purba, mengatakan Kepada Wartawan Riau Global.com., bahwa Saksi-saksi yang dihadirkan sifatnya Testimoni, "hanya katanya-katanya", kalau dalam proses persidangan ditemukan ada kejanggalan, persidangan bisa dihentikan. SKD itu yang mengeluarkan instansi pemerintahan desa, apakah sudah  ada ketentuan peraturan atau undang-undang terkait dengan seorang pejabat Kepala Desa  tentang tata cara pengeluaran Surat Keterangan apa saja dari instansi desa, semestinya dan seharusnya ada aturan yang baku. (Mul).

Anda punya informasi menarik atau ingin berbagi berita
Silahkan SMS ke : 085365964789
Atau via email: mulriauglobal@gmail.com
( Mohon Lengkapi Data Diri )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.