Rugikan Negara Rp 410 Juta, Pemborong RSS Langgam Pelalawan Tersangka

RIAUPEMBARUAN.COM - Polisi Resort (Polres) Pelalawan menetapkan MAI alias Kolli selaku pemborong terhadap pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) di kecamatan Langgam menggunakan APBD Pelalawan tahun anggaran 2015 sebagai tersangka.
 
Dirilis dari riauterkinicom, MAI ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 31 Oktober 2016 lalu. Dasar kuat polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka adalah melalui proses rangkaian penyelidikan yang panjang serta telah keluarnya, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP provinsi Riau.
 
"Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP provinsi Riau, dari pagu anggaran Rp 900 juta, negara dirugikan Rp 410 juta," terang Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo saat berbincang dengan riauterkini.com, Ahad (6/11/16).
 
Dasar penyelidikan kasus ini kata Kapolres mengacu kepada Laporan Polisi (LP) ikhwal tindak pidana korupsi sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/236/IV/2016 tanggal 29 april 2016.
 
Pertimbangan lain, menaikkan status kasus ini sebagai tersangka ujar mantan Kapolres kabupaten Indragiri Hulu ini adalah dengan melibat sejumlah saksi. Saksi yang dimaksud adalah tim ahli kontruksi. Pernyataan saksi ini, jelas-jelas ditemukan penyalahan pekerjaan proyek.
 
Kasus ini bergulir sambung Kapolres bermula ketika tersangka selaku pemborong memenangkan satu item paket proyek di dinas Pekerjaan Umum (PU) Pelalawan pada tahun 2015 tentang pembangunan rumah sederhana sehat dikawasan balimau kasai kecamatan Langgam kabupaten pelalawan.
 
Setelah dilakukan rangkaian penyedikan kata Kapolres lebih lanjut, ternyata pembangunan rumah tersebut tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan oleh Pemda Pelalawan. "Yang mana rumah tersebut berbentuk umpak atau panggung oleh kontraktor tidak dibuat sesuai gambar perencanaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya.
 
Dikomfirmasi terpisah, Penasehat Hukum (PH) tersangka Asep Rukhyat berkeyakinan tidak ada kerugian negara terhadap apa yang sudah dikerjakan oleh klienya.
 
"Kita berkeyakinan tidak ada kerugian negara dan bangunan sudah di manfaatkan serta sudah serah terima dengan pemerintah," tegasnya.
 
Mudah-mudahan dalam proses hukum sambung Asep, cukup sampai disini karena negara tidak di rugikan. "Jika semua di cari-cari pasti ada kekurangan dan kelemahannya namanya juga manusia kalaupun ada perubahan kalau hal itu sudah disetujui berarti tidak ada masalah," tandasnya.
 
Editor: Nawi Iswandi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.