Kajari Siak: Penyimpangan Dapat Diminimalisir
TP4D sejatinya memiliki tugas utama melakukan pendampingan terhadap
pemerintah daerah guna mencegah adanya kerugian negara dalam proyek
pembangunan yang dilakukan. Salah satu latar belakangan pembentukan TP4D
ialah munculnya ketakutan dan kekhawatiran dari panitia lelang terhadap
aparat penegak hukum. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab rendahnya
penyerapan anggaran di berbagai daerah. "Hampir setahun Tim yang dibentuk Kejaksaan ini, terlibat aktif dalam membimbing dan membantu pemerintah, bekerja dengan sangat optimal untuk mendampingi pemerintah daerah dalam mensukseskan program pembangunan. Kegiatan pendampingan maupun penyuluhan yang diberikan merupakan upaya agar program bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku", tegas Zondri SH., MH.
Zondri SH., MH., berharap optimalnya pendampingan dan penyuluhan hukum yang diberikan Tim, agar seluruh SKPD maupun pelaksana proyek pembangunan, melaksanakan kegiatan secara transparan, berkualitas, dan akuntabel dengan mengacu dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar proyek yang dibangun bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam jangka waktu yang lama.
Mudah-mudahan pembangunan di Kabupaten Siak dapat berjalan aman dan lancar tanpa bersentuhan dengan hukum atau kasus korupsi. "Hasilnya akan kita ketahui tahun depan setelah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, apakah proyek yang dilaksanakan sudah sesuai dengan aturan setelah dilakukan pendampingan oleh TP4D, jika tidak sesuai dan masih terjadi penyimpangan, maka proses hukum bisa saja dilaksanakan", tegasnya. (Mul)
Anda punya informasi menarik atau ingin berbagi berita
Silahkan SMS ke : 085365964789
Atau via email: mulriauglobal@gmail.com
( Mohon Lengkapi Data Diri )

Post a Comment