Sebanyak 20.826.33 gram Narkoba Jenis Ganja di Musnahkan Polres Kuansing

Kuansing (RiauGlobal.com) Telah dilakukan pemusnahan Narkoba jenis ganja di Mapolres Kuansing. Adapun daun ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak 24 bungkus dengan berat 20.826,33 gram.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar yang telah dimasukkan kedalam tong sampah, pembakaran dilakukan dihalaman Polres Kuansing, demikian disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang, SIK melalui Kasubag Humas AKP Lumban G Toruan pada media kamis 17/11/2016.

"Ya pada pagi tadi sekira pukul 10.00 wib telah kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis ganja dan selesai dilaksanakan pada pukul 11.00 wib acara berjalan kondusif dan aman," ujar Lumban.

Kesempatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri juga bupati Kuansing H. Mursini wakil bupati H. Halim Ketua DPRD Andi Putra, Kajari Jufri, dandim 0302 Inhu, ketua pengadilan negeri Rengat, kepala BNNK Kuansing. (Jk)

Jika
Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis seputar Kabupaten Kuantan
Singingi. Atau ingin berbagi foto? silakan SMS ke 081275278556 atau via
EMAIL : susantojoko03@gmail.com atau bisa invite PIN. D07A2907   (Mohon dilampirkan data diri Anda)            

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.