Terkait Penetapan Ahok Sebagai Tersangka, ini Tanggapan Beberapa Tokoh Masyarkat Kuansing

Kuansing (RiauGlobal.com) Dengan telah ditetapkannya ahok sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya terkait komentarnya masalah surat Almaida ayat 51 dikepulauan seribu beberapa waktu lalu mengenai hal tersebut beberapa tokoh masyarkat Kuansing memberikan Komentar rabu 23/11/2016.

Sarpeli Ketua MUI Kabupaten Kuansing memberikan tanggapan terkait Pasca ditetapkannya Ahok sebagai tersangka oleh kepolisian, saat ini masih menunggu instruksi dari pusat.

Kemudian Ikut menghimbau dari MUI pusat agar tidak melakukan aksi ABI III maupun aksi pada 212. Selain itu, mengharapkan Kepada ormas islam Kab. Kuansing agar mengikuti proses hukum Ahok yang sudah berjalan.

Selain itu Sarpeli menambahkan, mempercayakan proses hukum Ahok kepada kepolisian agar berjalan dengan adil. Kemudian, untuk rencana AUR ABI III, maupun aksi pada 212 khususnya di Kab. Kuansing belum ada rencana maupun tidak akan melakukan aksi tersebut.

Zulkifli Tokoh masyarakat Kuansing yang juga merupakan mantan wakil Bupati Kuansing mengenai penetapan ahok sebagai tersangka ia menanggapi bahwa proses hukum yang saat ini dijalani ahok agar dihormati dan mempercayakan pada penegak hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan UUD 1945, Pancasila serta menghargai bhineka tunggal ika karena indonesia berprinsip dengan hal tersebut, sebut Zulkifli singkat.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi, S.ag menanggapi "Ya kita apresiasi langkah kapolri menetapkan ahok sebagai tersangka. Namun proses hukumnya masih panjang maka tuntutan umat islam agar ahok ditahan dalam hal ini kita harus bedakan antara persoalan penistaan agama dan politik" ujarnya.

Jelas Musliadi lagi penistaan agama yang dilakukan ahok menurutnya murni pidana dan itu harus di proses sesuai aturan yang berlaku, dan jangan sampai dikait-kaitkan dengan unsur politik sebut mantan aktivis ini.

Kemudian ditambahkan Musliadi yang juga merupakan ketua DPD partai PKB Kuansing ini, menurutnya pemerintah jangan sampai tersandra oleh kasus ahok termasuk presiden harus netral dan begitu juga penegak hukum jangan sampai hukum tajam kebawah dan tumpul keatas, harapnya.

Dalam artian kata Musliadi, tempatkan hukum sebagai panglima dinegara NKRI tidak ada oranh yang kebal di mata hukum semua sama katanya, dalam hal ini tentu ada desakan dari umat agar ahok ditahan karena yurisprodensi terhadap kasus ini sudah ada jelas Musliadi, "jadi polri jangan ragu-ragu untuk menahan ahok kalau sudah di tahan maka tidak akan ada lagi namanya demo dan lain-lain karena ini persoalan akidah umat islam yang di usik oleh ahok,"timpalnya.

Dan tak ketinggalan pula cendikiawan muda Kuansing Asnaldi, S.pdi menurutnya persoalan yang saat ini telah menjadi piral "Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Selaku warga negara yang baik semua harus taat hukum dan tidak mengkaitkan kasus ahok dengan hal-hal lain, karena pasti akan mengganggu tatanan dan kehidupan bernegara, jelasnya.

Ditambahkan Asnaldi semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita yang tidak jelas sumbernya karena pada akhirnya hanya akan mengganggu kenyamanan dan kebhinekaan di negara NKRI. DAN apapun keputusan oleh aparat penegak hukum nantinya harus dihormati, pungkas Asnaldi. (Jk)

Jika
Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis seputar Kabupaten Kuantan
Singingi. Atau ingin berbagi foto? silakan SMS ke 081275278556 atau via
EMAIL : susantojoko03@gmail.com atau bisa invite PIN. D07A2907   (Mohon dilampirkan data diri Anda)            


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.