IPM-HRR Menduga Pemberian WTP Kepada Pemkab Siak Tak Lebih Pencitraan Belaka

Pekanbaru (RiauGlobal)
Ketua Ikatan Pemuda Mahasiswa Harapan Rakyat Riau (IPM-HRR) menduga pemberian prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk Pemkab Siak terkesan seperti pencitraan saja,demikian disampaikan Dede Defri kepada wartawan.

"Padahal dalam mengelola keuangan Pemkab Siak memiliki masalah hal ini terbukti masih adanya tunggakan hutang daerah Pemkab Siak sebesar Rp 48 Milyar lebih,namun sangat disayangkan bukannya ditindak lanjuti oleh BPK kepada penegak hukum tapi justru Pemkab Siak mendapat prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.padahal hutang tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya tindakan korupsi,"ungkap Dede menutup perkataan dari pihak BPK Bapak Dwi Rahmadi saat kordinasi dengan BPK-RI di Jalan Sudirman.

Maka dari itu kami dari IPM-HRR menduga prediket WTP itu tak lebih bagi Pemkab Siak sebagai pencitraan dalam mengelola keuangan daerah sehingga dengan prediket ini mereka bisa menepis tudingan miring yang dialamatkan kepada Pemkab Siak.untuk itu kita berharap pihak BPK segera merekomendasikan permasalahan ini kepada penegak hukum sehingga tidak ada masalah kedepannya,tegas Ketua IPM-HRR.

lebih lanjut Dede mengatakan, sangat aneh dengan BPK yang enggan merekomendasikan kasus ini kepada penegak hukum, biasanya BPK selalu aktif dalam merekomendasikan temuan mereka kepenegak hukum.yang lebih anehnya juga staf BPK itu mengatakan seharusnya aparat penegak hukum lah yang pro aktif dalam hasil pemeriksaan BPK.

"Kan biasanya BPK yang merekomendasikan temuan mereka baru ditindak lanjuti oleh penegak hukum,""ujar Dede.

Terkait tudingan miring ini wartawan www.riau-global.com  mencoba konfirmasi kepada Bupati Siak melalui handphone nya dengan nomor 08127553XXX tapi tidak diangkat dan ketika dikirim pesan singkat melalui handphone nya.

Namun tidak lama, pesan singkat yang dikirimkan mendapatkan jawaban,"Tidak benar opini   tersebut karena WTP itu BPK RI yang memberikan dan untuk itu silahkan tanyakan ke BPK RI,jawaban Bupati Siak melalui pesan singkat yang dikirimkan ke hp wartawan www.riau-global.com.

Karena mendapat jawaban melalui pesan singkat tersebut, wartawan riau-global.com mencoba menanyakan kembali terkait surat edaran Bupati Siak kepada SKPD tentang temuan, namun sayang hingga berita ini diturunkan pesan singkat itu tidak mendapat jawaban.(OP)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.