IPM-HRR Pertanyakan Opini WTP BPK RI Terhadap Pemkab Siak
Disampaikan Dede, dengan adanya hasil audit Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) RI untuk Pemkab Siak yang belum ditindaklanjuti, dimana ada kerugian negara lebih dari Rp 48 (empat puluh delapan milyar) dari tahun 2005-2015,apakah WTP tersebut pantas diterima oleh Pemkab Siak tersebut.
Disebutkanya lagi, diduga ada aroma konspirasi dalam pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Siak dari BPK RI.
"Padahal jelas BPK RI, tentu mengetahui ada kebocoran APBD Siak dan seharusnya BPK RI tersebut merekomendasikan kepada penegak hukum untuk ditindak lanjuti apakah ada terindikasi korupsi,bukan malah memberikan prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)",ungkapnya dengan nada bertanya. .
Sepertinya,sebut Dede lagi, masalah kebocoran APBD Siak ini dari tahun 2005-2014 dengan kerugian negara lebih dari Rp 48 milyar lebih terkesan BPK RI mengabaikan hal itu.tentunya hal itu bisa menjadi preseden buruk dari BPK RI kenapa daerah yang bermasalah dalam pengelolahan keuangan justru mendapat prediket WTP itu.
Sebatas diketahui prediket WTP itu prediket baik dari BPK, jadi sudah pasti setiap daerah berkepentingan untuk mendapatkan prediket itu sebagai bukti tidak ada masalah dalam pengelolaan uang negara seharusnya BPK RI nya yang harus jeli,"Tidak Kecolongan", ucap Dede saat disinggung oleh wartawan apa tindakan dari IPM-HRR selanjutnya.
Ditegaskannya, pihaknya akan menyurati BPK RI untuk meminta hasil audit BPK tersebut.juga tidak menutupi kemungkinan akan melakukan aksi di BPK RI untuk meminta BPK RI meninjau ulang prediket WTP,selain itu pihaknya juga akan melakukan aksi ke KAJATI dan POLDA agar permasalahan tunggakan dari Kabupaten Siak bisa diproses secara hukum.
Terkait hal itu,wartawan www.riau-global.com mencoba konfirmasi kepada BPK RI Dwi Rahmadi,staf bagian informasi dan komunikasi eksternal mengatakan, permasalahan hal itu bukan mark up tapi itu kelebihan bayar yang menjadi hutang daerah dan wajib diselesaikan tapi BPK RI tidak bisa menentukan batas waktu hutang yang harus diselesaikan.
"Tetapi tidak tertutup kemungkinan terjadi tindakan korupsi.seharusnya aparat penegak hukum yang pro aktif dengan hal itu karena itu bukan ranah BPK RI lagi," ujar Dwi mengakhiri.(OP)

Post a Comment