Di Kecamatan Pinggir,Kebun Sawit Milik Pengusaha Berskala Besar Diduga Masuk kawasan SM Balai Raja

Di Kecamatan Pinggir,Kebun Sawit Milik Pengusaha Berskala Besar Diduga Masuk kawasan SM Balai Raja


Bengkalis - - Jumat, 24/03/2017 - 21:34:15 WIB

Perkebunan sawit.net.

TERKAIT:

*Pemilik Perkebunan Sawit Berskala Besar Mangkir dari panggil pihak BBKSDA Riau

PINGGIR(Riau Global.com)-Diisukan ratusan hektar perkebunan sawit milik perorangan maupun kelompok pengusaha diwilayah Kecamatan Pinggir diduga berada di lahan Suakamarga Satwa(SM) Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.Meskipun masuk dalam kawasan SM,masalahnya sampai saat ini diduga terkesan aman dan nyaman bahkan pengusaha bebas nikmati hasil dari kebun sawit tersebut.

Menyikapi beredarnya Isu tersebut Riau Global.com,Jumat(24/3) melalui via WA komfirmasi kepada BBKSDA Riau melalui kepala bidang wilayah II Heru terkait lahan sawit milik pengusaha diduga masuk dalam kawasan SM mengatakan"memang benar,banyak perkebunan sawit milik pengusaha yang ada diwilayah Kecamatan Pinggir itu masuk dalam kawasan SM balai raja.Pada tahun 2016 BBKSDA Riau telah memberikan 2 kali surat peringatan ke mereka(pengusaha kebun berskala besar) untuk dimintai keterangan terkait sejarah keberadaan mereka di SM termasuk bukti atau keterangan terkait pemanfaatan lahan tersebut.Kemudian awal maret 2017 kita juga sudah disampaikan kembali surat pemanggilan kembali akan tetapi yang bersangkutan belum juga datang.

Lanjut Heru" pemanggilan tersebut maksudnya pemilik kebun berskala besar itu kami ambil keterangan secara lengkap dan kita mengharapkan adanya penyelesaian masalah baik di tinjau dari segi hukum maupun non hukum sehinga di dapatkan hasil yang objektif .Dan saya tanggal 15 maret lalu sudah turun ke lapangan dan sudah memetakan prioritas penanganan. Saat ini ada 2 prioritas yang sedang kita lakukan yaitu penyelamatan hutan alami talang seluas 200 ha dan penyelamatan gajah liar. Upaya yang sedang dilakukan adalah penanaman tanaman cepat tumbuh (fast growth) dan pembangunan jalur/jalan gajah. Pembangunan jalur gajah dimaksudkan agar gajah liar dapat mengakses hutan talang melalui jalur yang disediakan untuk menghindari konflik dengan manusia (tidak merusak kebun, pemukiman, dan harta benda masyarakat),imbuh Heru.(iwan).


Punya info menarik atau ingin berbagi berita silahkan
sms ke : 081276737422 atau PIN BBM : 26A4B99F
atau via email : redaksi@riau-global.com
(Lengkapi data diri atau intansi berita warga dan rilis)


(491) Dibaca - (0) Komentar
[ Kirim Komentar ]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.