Jaksa Periksa Pejabat Dan Kontraktor Bangunan STAI Hubbul Wathan

RIAUPEMBARUAN.COM - Penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atas dugaan korupsi pembangunan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Hubbul Wathan di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis 2016 lalu sebesar Rp 4,8 miliar mulai memasuki tahap pemanggilan.

Sebelumnya Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus), beberapa hari lalu, telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum yang bertugas tahun 2015 lalu, maupun pejabat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)  Kabupaten Bengkalis.

Namun, karena yang bersangkutan  dengan alasan ada kegiatan diluar kota, maka  belum memenuhi panggilan pihak penyidik Pidsus. Sehingga dalam waktu dekat orang tersebut akan dilakukan pemanggilan lagi.

Kajari Bengkalis Dwi Rahman Saputra melalui Kasi Pidsus Arief S Nugroho, selain masih melakukan pemanggilan lagi pada Kabid di Bappeda maupun Dinas PU piihak Jaksa juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur Pelaksana. Proyek tersebut serta pejabat yang melakukan pelelangan di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP)  Bengkalis.

"Pada hari Rabu (09/08/2017), kita melakukan pemanggilan terhadap Direktur Pelaksana PT Cahaya Laksamana Putra Abadi (CLPA), Suhaemi, yang kabarnya akan didampingi oleh Komisaris perusahaan tersebut bernama Along. Panitia lelang atas nama Firwanto. Juga akan diperiksa," terang Arief, Selasa (08/08/17).

Selain itu, tambah Arief, pemanggilan terhadap Ketua Pokja di Unit Layanan Pelelangan (ULP) tahun 2016 lalu Firwanto juga akan dimintai keterangan terkait proses pelelangan proyek STAI Hubbul Wathan Duri.  Karena ULP juga punya peran sebagai institusi yang melakukan pengadaan barang dan jasa. 

"Kita memang berupaya untuk melakukan penelusuran terhadap siapa sebenarnya yang pertama mengusulkan pembangunan gedung STAI Hubbul Wathan dengan 8 lokal berlantai 2 mencapai anggaran Rp. 4,8 Milyar tersebut. Bisa jadi akan dilakukan pemanggilan juga terhadap pihak yang diduga ikut bermain di anggaran,  "ungkap Arief.

Sebab, kalau dilihat dari fisik bangunannya terlalu mahal, jika hanya pembangunan gedung 8 lokal berlantai 2, bahkan celakanya bangunan belum genap 1 tahun itu, dindingnya sudah mulai retak-retak dibeberapa titik, yang telah diterminj 100 persen. 

Akibatnya, orang-orang kampus tidak berani menempati gedung tersebut, kecuali satu ruangan yang berada di lantai bawah. Karena selain kamar mandi tidak bisa berfungsi secara maksimal, juga ada ketakutan jika gedung tersebut sampai roboh.

Untuk diketahui perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa dimulai saat proses lelang.  Hal itu sesuai dengan pasal 55 KUHP ayat 1 tentang turut melakukan dan membantu tindak pidana. Dan orang yang melakukan perbuatan tersebut harus dijerat hukum. (src)

Editor: Suhadi 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.