KPK Segel Rumah Dinas Sekda Dumai HM Nasir

RIAUPEMBARUAN.COM - Kesandung dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rumah Dinas (Rumdin) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai Muhammad Nasir disegel KPK di Kompleks Pemko Dumai Jalan Putri Tujuh, Rabu (9/8) sore sekira pukul 02.30 WIB.

Pantauan wartawan dilapangan terlihat, sejumlah personel polisi dengan laras panjang mengawal ketat didepan kediaman Dinas Sekda Dumai.

Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan, penyidik awalnya hendak melakukan penggeledahan, namun niat tersebut diurungkan dikarenakan Penyidik KPK tidak membawa surat perintah penggeledahan Rumah Dinas, melainkan surat perintah penggeledahan rumah kontrakan M Nasir yang notabenenya sudah tidak ditempati lagi usai beliau dilantik menjadi Sekda Dumai di Jalan Raya Bukit Datuk gang Asamad, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.

Sehingga, petugas KPK yang menggunakan 3 unit mobil menuju kontrakan yang pernah ditempati oleh Sekda Dumai tersebut. Tanpa hasil, petugas langsung menuju ke kediaman Dinas, dan melakukan penyegelan Rumdin Sekda Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK saat dikonfirmasi melalui telpon seluler membenarkan bahwa pihak KPK telah berkoordinasi satu minggu yang lalu terkait kasus yang sedang dialami oleh Sekda Dumai saat ini.

"Hari ini kita hanya diminta untuk mengawal proses penyegelan dan itu untuk kasus H. Nasir Sekda Kota Dumai sewaktu bertugas di Kabupaten Bengkalis. Sebanyak 10 orang personil kita tugas kan untuk pengawalan," tutup Kapolres.

Terlihat proses penjagaan juga cukup ketat, dan penyidikan KPK melakukan penyegelan didepan dua orang dikediaman Dinas Sekda Dumai. Adapun penyegelan yang dilakukan pihak KPK yakni meja kerja dan kamar Sekda Dumai.

Sementara itu, petugas KPK yang dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar atas penyegelan yang dilakukan dikediamannya Sekda Dumai itu.

Penulis: Rahmad

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.